PENGADAAN PMT BALITA GIZI BURUK/KURANG, MP-ASI DAN PMT BUMIL KEK

PENGUMUMAN PELELANGAN ULANG ( PELELANGAN UMUM)

DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 013/Pan PMT/VII/2011

Pokja Panitia Pengadaan PMT pemulihan bagi balita gizi buruk/kurang, MP-ASI dan PMT bumil KEK ULP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul[K/L/D/I]akan melaksanakan Pelelangan Ulang ( Pelelangan Umum) dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan: Pengadaan PMT pemulihan bagi balita gizi buruk/kurang, MP-ASI dan PMT bumil KEK

Lingkup pekerjaan : Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul

Nilai total HPs : Rp. 583.930.906,00 ( Lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus enam rupiah )

Sumber pendanaan : DAU/APBD II Tahun Anggaran 2011

  1. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang yang Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) pada bidang usaha jasa perdagangan makanan dan minuman dengan kualifikasi kecil dan memenuhi persyaratandengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui situs internet www.eproc.jogjakarta.go.id

  1. Pelaksanaan Pengadaan

Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melalui situs internet www.eproc.jogjakarta.go.id

  1. Jadwal PelaksanaanPengadaan

    No

    Kegiatan

    Hari/Tanggal

    Waktu

    Pendaftaran dan Pengambilan /uplaod Dokumen Pengadaan

    26 Juli s.d. 3 Agustus 2011

    10.00 s.d.15.00

    Pemberian Penjelasan

    1 Agustus 2011

    09.00 s.d. 12.00 WIB

    Pemasukan Dokumen Penawaran

    2 Agustus s.d. 9 Agustus 2011

    08.00 s.d.15.00

    Pembukaan Dokumen Penawaran

    10 Agustus 2011

    08.00 s.d. 24.00 WIB

    Evaluasi Penawaran

    10 Agustus s.d. 16 Agustus 2011

    Pengumuman Pemenang

    18 Agustus 2011

    Masa Sanggah

    19 Agustus s.d. 25 Agustus 2011

    Penerbitan SPPBJ

    26 Agustus 2011

  2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
  3. Dokumen Pengadaan dapat diunduh melalui situs internet www.eproc.jogjakarta.go.id

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Wonosari, 26 Juli 2011

Panitia Pengadaan

TTd

Ismono,S.Si.T,M.Kes

Tinggalkan komentar